Wednesday, June 23, 2010

Kontroversi penahanan Ariel berdasarkan UU Pornografi

Akhir-akhir ini kita disibukkan dengan berita video mesum yang beredar lewat internet. Tayangan infotainment di televisi didominasi oleh berita ini, bahkan tidak ketinggalan dua saluran televisi berita ikut menayangkannya. Figur publik yang terlibat dalam video mesum ini diduga antara lain vokalis grup musik Peterpan, Ariel, dan dua orang selebritis Luna Maya dan Cut Tari.

Perkembangan terakhir adalah Ariel dijadikan tersangka oleh Polisi. Pasal-pasal yang dipakai untuk menjerat antara lain berasal dari UU Pornografi, UU ITE, dan UU Hukum Pidana. Saya tidak akan menulis soal moralitas, soal hype media dan soal pandangan pribadi saya terkait kasus ini. Tapi yang menarik adalah segi hukum yang digunakan dalam kasus ini.

Kepala Bidang Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto mengemukakan bahwa Ariel dijerat dengan:

Pasal 4 UU Pornografi terkait dengan tindakan memproduksi materi pornografi.
Pasal 27 UU Informasi Teknologi yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga menjerat Ariel dengan Pasal 282 tentang kesusilaan.
Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Zainuri Lubis, mengumumkan bahwa Ariel ditahan karena telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video porno.

UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi sejak lahirnya telah menimbulkan kontroversi sejak mulai perancangannya. Penolakan berbagai lapisan masyarakat terhadap RUU ini terjadi di mana-mana pada saat proses pembentukannya. Gubernur Bali Made Mangku Pastika bersama Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa dengan tegas menyatakan menolak Undang-Undang Pornografi ini[1]. Ketua DPRD Papua Barat Jimmya Demianus Ijie mendesak Pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Pornografi yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan mengancam Papua Barat akan memisahkan diri dari Indonesia[2]. Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Pornografi[3].

Namun DPR maju terus dalam perancangan UU Pornografi tersebut. Akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2008 RUU Pornografi disepakati 8 fraksi di DPR. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka menandatangani naskah draft, yang tinggal menunggu pengesahannya di rapat paripurna. Delapan fraksi tersebut adalah FPKS, FPAN, FPD, FPG, FPBR, FPPP, dan FKB. Sedang 2 fraksi yakni FPDIP dan FPDS melakukan aksi ‘walk out’. Kemudian dalam proses sidang Rapat Paripurna DPR tanggal 30 Oktober 2008 yang panjang dan beberapa kali mengalami penundaan RUU Pornografi disahkan. Pengesahan UU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan ‘walk out’, yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P. Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini.

Pertanyaan kita sekarang adalah, sebagai orang awam yang mungkin tidak melek hukum, kok bisa Polisi menggunakan Pasal 4 untuk menjerat Ariel dalam kasus ini? Bukannya video mesum itu, sepengetahuan kita yang terbatas sekedar nalar dari pemberitaan di media adalah video privat? Seberapa besarkah implikasi UU Pornografi ini dalam kehidupan privat seseorang?

Pasal 4 UU Pornografi tersebut berbunyi:
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) tersebut:
Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
a. Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
b. Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.
c. Cukup jelas.
d. Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
e. Cukup jelas.
f. Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.
Sedangkan definisi Pornografi menurut Pasal 1 UU Pornografi tersebut adalah:
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Dari keterangan Polisi, kita tahu Polisi menjerat Ariel dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi . Tuduhan yang digunakan adalah memproduksi materi pornografi. Video itu jelas dikategorikan sebagai Pornografi menurut UU ini.

Namun bila kita membaca penjelasan pasal 4 ayat (1) tersebut, video yang diproduksi untuk kepentingan dirinya sendiri tidak melanggar UU. Apa yang dimaksud dengan kepentingan dirinya sendiri? Apakah memperlihatkan video tersebut kepada teman tetap masuk dalam kategori kepentingan sendiri ataukah sudah masuk dalam kategori penyebaran? Kemungkinannya penyidik akan mencari petunjuk dan bukti yang lebih kuat yang bisa membedakan antara kepentingan diri sendiri dan penyebaran. Berita yang beredar mengenai dua orang ex personil band Ariel yang diperiksa terkait dengan pernah tidaknya melihat video tersebut sebelumnya memberikan petunjuk kepada kita usaha-usaha penyidikan polisi ke arah sana.

Adapula pendapat pakar yang mengatakan UU tidak bersifat retroaktif. Jadi apabila video tersebut diproduksi sebelum UU ini berlaku (Oktober 2008) maka si pelaku tidak bisa dijerat pasal 4. Pertanyaan lanjutan adalah kapan video ini diproduksi? Akan butuh penyidikan teknis mengenai pembuatan video dan mungkin pengakuan pelaku untuk hal ini. Bagaimana dengan penyebarannya? Penyebaran video ke publik jelas terjadi setelah UU ini berlaku. Polisi bisa saja menggunakan interpretasi dari pasal hukum yang fleksibel itu untuk menjadikan seseorang tersangka.

Dalam kasus Ariel ini kita melihat seseorang yang memproduksi materi pornografi, dan kemudian dijerat karena memproduksi atau dijerat karena memproduksi dan menyebarkannya? Video yang tadinya ruang privat beralih menjadi urusan publik karena ada yang menyebarkannya.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah Pasal 5 yang melarang orang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 yang melarang orang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan pasal 6, larangan menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Jadi bila Anda mengunduh video tersebut dan kemudian menyimpannya dalam harddisk, sebutlah Anda kemudian meminjamkannya kepada teman, atau sharing ke teman, apakah Anda juga dapat dijerat pasal 5 dan 6 ini? Artinya negara semestinya berurusan dengan seluruh “konsumen” video mesum ini tidak hanya pelaku penyebarannya bila hendak konsisten menegakkan hukum.

No comments: