Wednesday, June 23, 2010

Kontroversi penahanan Ariel berdasarkan UU Pornografi

Akhir-akhir ini kita disibukkan dengan berita video mesum yang beredar lewat internet. Tayangan infotainment di televisi didominasi oleh berita ini, bahkan tidak ketinggalan dua saluran televisi berita ikut menayangkannya. Figur publik yang terlibat dalam video mesum ini diduga antara lain vokalis grup musik Peterpan, Ariel, dan dua orang selebritis Luna Maya dan Cut Tari.

Perkembangan terakhir adalah Ariel dijadikan tersangka oleh Polisi. Pasal-pasal yang dipakai untuk menjerat antara lain berasal dari UU Pornografi, UU ITE, dan UU Hukum Pidana. Saya tidak akan menulis soal moralitas, soal hype media dan soal pandangan pribadi saya terkait kasus ini. Tapi yang menarik adalah segi hukum yang digunakan dalam kasus ini.

Kepala Bidang Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto mengemukakan bahwa Ariel dijerat dengan:

Pasal 4 UU Pornografi terkait dengan tindakan memproduksi materi pornografi.
Pasal 27 UU Informasi Teknologi yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga menjerat Ariel dengan Pasal 282 tentang kesusilaan.
Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Zainuri Lubis, mengumumkan bahwa Ariel ditahan karena telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video porno.

UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi sejak lahirnya telah menimbulkan kontroversi sejak mulai perancangannya. Penolakan berbagai lapisan masyarakat terhadap RUU ini terjadi di mana-mana pada saat proses pembentukannya. Gubernur Bali Made Mangku Pastika bersama Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa dengan tegas menyatakan menolak Undang-Undang Pornografi ini[1]. Ketua DPRD Papua Barat Jimmya Demianus Ijie mendesak Pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Pornografi yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan mengancam Papua Barat akan memisahkan diri dari Indonesia[2]. Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Pornografi[3].

Namun DPR maju terus dalam perancangan UU Pornografi tersebut. Akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2008 RUU Pornografi disepakati 8 fraksi di DPR. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka menandatangani naskah draft, yang tinggal menunggu pengesahannya di rapat paripurna. Delapan fraksi tersebut adalah FPKS, FPAN, FPD, FPG, FPBR, FPPP, dan FKB. Sedang 2 fraksi yakni FPDIP dan FPDS melakukan aksi ‘walk out’. Kemudian dalam proses sidang Rapat Paripurna DPR tanggal 30 Oktober 2008 yang panjang dan beberapa kali mengalami penundaan RUU Pornografi disahkan. Pengesahan UU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan ‘walk out’, yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P. Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini.

Pertanyaan kita sekarang adalah, sebagai orang awam yang mungkin tidak melek hukum, kok bisa Polisi menggunakan Pasal 4 untuk menjerat Ariel dalam kasus ini? Bukannya video mesum itu, sepengetahuan kita yang terbatas sekedar nalar dari pemberitaan di media adalah video privat? Seberapa besarkah implikasi UU Pornografi ini dalam kehidupan privat seseorang?

Pasal 4 UU Pornografi tersebut berbunyi:
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) tersebut:
Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
a. Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.
b. Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan.
c. Cukup jelas.
d. Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
e. Cukup jelas.
f. Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.
Sedangkan definisi Pornografi menurut Pasal 1 UU Pornografi tersebut adalah:
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Dari keterangan Polisi, kita tahu Polisi menjerat Ariel dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi . Tuduhan yang digunakan adalah memproduksi materi pornografi. Video itu jelas dikategorikan sebagai Pornografi menurut UU ini.

Namun bila kita membaca penjelasan pasal 4 ayat (1) tersebut, video yang diproduksi untuk kepentingan dirinya sendiri tidak melanggar UU. Apa yang dimaksud dengan kepentingan dirinya sendiri? Apakah memperlihatkan video tersebut kepada teman tetap masuk dalam kategori kepentingan sendiri ataukah sudah masuk dalam kategori penyebaran? Kemungkinannya penyidik akan mencari petunjuk dan bukti yang lebih kuat yang bisa membedakan antara kepentingan diri sendiri dan penyebaran. Berita yang beredar mengenai dua orang ex personil band Ariel yang diperiksa terkait dengan pernah tidaknya melihat video tersebut sebelumnya memberikan petunjuk kepada kita usaha-usaha penyidikan polisi ke arah sana.

Adapula pendapat pakar yang mengatakan UU tidak bersifat retroaktif. Jadi apabila video tersebut diproduksi sebelum UU ini berlaku (Oktober 2008) maka si pelaku tidak bisa dijerat pasal 4. Pertanyaan lanjutan adalah kapan video ini diproduksi? Akan butuh penyidikan teknis mengenai pembuatan video dan mungkin pengakuan pelaku untuk hal ini. Bagaimana dengan penyebarannya? Penyebaran video ke publik jelas terjadi setelah UU ini berlaku. Polisi bisa saja menggunakan interpretasi dari pasal hukum yang fleksibel itu untuk menjadikan seseorang tersangka.

Dalam kasus Ariel ini kita melihat seseorang yang memproduksi materi pornografi, dan kemudian dijerat karena memproduksi atau dijerat karena memproduksi dan menyebarkannya? Video yang tadinya ruang privat beralih menjadi urusan publik karena ada yang menyebarkannya.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah Pasal 5 yang melarang orang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 yang melarang orang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan pasal 6, larangan menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Jadi bila Anda mengunduh video tersebut dan kemudian menyimpannya dalam harddisk, sebutlah Anda kemudian meminjamkannya kepada teman, atau sharing ke teman, apakah Anda juga dapat dijerat pasal 5 dan 6 ini? Artinya negara semestinya berurusan dengan seluruh “konsumen” video mesum ini tidak hanya pelaku penyebarannya bila hendak konsisten menegakkan hukum.

Saturday, June 12, 2010

Tips Berhemat

Hemat..~! hemat.. kata yang selalu berkumandang di pikiran kita apalagi kalo lagi keuangan seret, tapi apakah kita baru akan berhemat kalo sedang tidak ada uang?
Tentu saja pola pikir seperti itu salah adanya. Kalau udah tidak ada uang yah nyari lagi dong, bukan berhemat solusinya :D
Berhemat hanya bisa kita lakukan bila kita memiliki keuangan lebih dan ingin menyisihkannya untuk digunakan pada waktu tertentu (Misalnya akhir bulan atau saat ingin memberikan hadiah kepada seseorang). Dan berhemat harus dibedakan dengan pelit, orang yang ingin berhemat sangatlah berbeda dengan orang yang pelit. Dan orang yang pelit juga berbeda dengan orang yang licik (Dilain kesempatan saja baru dijelaskan).

Nah untuk berhemat berikut tips-tips by Dee :

- Buatlah daftar barang keinginan Anda, beri skala priority 1-5, 1 untuk yang paling dibutuhkan, 5 untuk yang paling tidak penting untuk saat ini, dan cantumkan budget harga-nya, jangan kasih harga yg fix, tetapi harga perkiraan saja

- Buatlah alur pengeluaran uang tiap bulan, masuk dan keluar, catat segala macam pengeluaran sedetail mungkin (biaya parkir, recehan yg diberikan kepada pengemis, beli tissue, beli permen, pinjemin teman, kehilangan uang ataupun nemu uang) semuanya harus dicatat sedetail mungkin untuk mengurangi gap kehilangan keuangan anda.

- Tulis wish yang ingin anda capai atau inginkan di buku pengeluaran tersebut! Sehingga Anda akan selalu melihat dan mengingat apa yang Anda ingin dapatkan! Dan ingat catat dengan rapi sehingga Anda menjadi nyaman melihat dan semangat untuk menulis setiap harinya.

- Belanjalah di awal bulan, tapi bukan dengan uang anda dibulan itu, tapi uang di bulan sebelumnya! Usahakan Anda berbelanja setelah mendapatkan surplus dibulan sebelumnya, jangan ambil resiko keuangan Anda defisiti di akhir bulan. So, tahan nafsu belanja Anda hingga tercapai surplus dan dapat dilakukan pembelanjaan yang sebenarnya tidak begitu penting tetapi Anda inginkan. Namun, untuk hal yang urgeng bijaksanalah berbelanja di awal bulan.

- Usahakan surplus di bulan sebelumnya digunakan sebagai reward Anda telah berhemat dibulan berikutnya. Saatnya Anda memuaskan keinginan Anda untuk berbelanja.

- Kalender keuangan Anda tanpa tanggal kritis! Sehingga Anda tidak akan stress menjalani penghematan ini, segalanya berjalan dengan lancar. Hindari belanja banyak di awal bulan namun berhemat di akhir bulan. Anda akan sangat tertekan menjalaninya. Tingkat stress akan meningkat.

- Sisakan uang anda tiap bulan untuk hal-hal yang mendadak seperti ke dokter (biaya dokter sangatlah mahal, apalagi di kota-kota besar seperti Jakarta), ini sangat gawat bila anda tidak memiliki dana cadangan.

- Setelah melakukan penghematan dan belanja seperlunya, berilah reward kepada diri Anda! Planning refreshing yang akan menyenangkan untuk Anda, travel ke luar kota ataupun keluar negri untuk melepas segala kejenuhan Anda.

So, masih pusing melakukan penghematan? Lebih bijaklah menyikapi hidup ini yang semakin berat dan semakin ruwet. Selamat berhemat ala Dee.

Terima Kasih ^^

Tuesday, June 8, 2010

Heboh Video Ariel vs Cut Tari

Setelah heboh dengan video panas pelaku mirip artis Luna Maya dan Ariel Peterpan, sebuah video panas dengan pelaku mirip Ariel kembali beredar di YouTube. Kali ini pasangannya mirip artis Cut Tari.

Video tersebut berdurasi lebih panjang, yaitu sekitar 8 menit dan lebih bersih dibandingkan video yang heboh sebelumnya.

Tidak seperti video sebelumnya yang diduga diambil dengan ponsel oleh tangan pelaku, video kali ini nampaknya menggunakan kamera yang lebih canggih dan profesional.

Video nya ini

[youtube]vU-H8HdgEdc[/youtube]

link video

Wednesday, June 2, 2010

Dibalik kasus Flotila

Saya rasa penting kita mendengar ke 2 sisi dari peristiwa yg saat ini terjadi. Demo mengutuki Israel byk terjadi di seluruh dunia, bahkan gereja Katolikpun di Semarang turut mengecam peristiwa terakhir ini.

Saya baru baca sebuah penulisan yg memberikan pandangan sisi lain. Kalau kita baca surat kabar atau majalah di seluruh dunia, mereka sedang mengutuki perbuatan Israel. Yang tertulis dan dilaporkan benar2 hanya satu sisi, kita perlu melihat sisi yg lain.

Ada beberapa poin yg perlu kita ketahui bersama:
1. Israel mengblokir jalur masuk Gaza karena saat ini Gaza tengah dikuasai oleh Hamas, sebuah organisasi teroris.
2. Hamas sendiri beberapa saat yg lalu berperang melawan saudaranya sendiri, mereka bertindak sangat kejam membunuh pengikut pemerintahan Mahmoud Abbas. Di youtube banyak video yg menunjukkan kekejaman Hamas. Banyak orang Palestina sendiri yg mengatakan Hamas, meskipun sesama Palestina ternyata lebih kejam dari tentara Israel.
3. Hamas selalu menteror Israel dengan tembakan puluhan bahkan ratusan roket ke desa-desa Israel. Anehnya, dunia “silent” dalam hal ini, dan sekali Israel harus masuk dan menghancurkan kekuatan Hamas, dunia langsung mengecam.
4. Arabs mengerti bahwa secara teknologi perang mereka kalah jauh dengan Israel, jadi satu2nya kemenangan yg mereka upayakan saat ini adalah secara politik. Dalam peperangan melawan Israel, mereka menempatkan wanita dan anak2 di atap-atap rumah, dengan sengaja menjadikan mereka tameng bagi Bom dan peluru Israel.

Mengenai kejadian Flotilla yg sedang terjadi.

Tujuan pengiriman barang-barang “kemanusiaan” ke Gaza melalui laut sesungguhnya BUKAN untuk menolong orang-orang Palestina yg menderita. Kepala dari Flotilla sendiri mengatakan bahwa tujuan mereka menerobos blokade ISrael adalah untuk menghancurkan blokade Israel ke jalur Gaza.

Laporan kemanusiaan yang sesungguhnya adalah tidak ada orang kelaparan di Gaza. Bahkan sudah banyak bermunculan resto-resto mewah di sana. PBB selama 60 tahun ini sudah terus menerus merawat penduduk Palestina.

Jika kita melihat peta Gaza, anda akan tahu bahwa Israel hanya memblokade 3 sudut masuk ke Gaza. Sudut yang ke 4 itu diblokade oleh MESIR, sebuah negara Arab sendiri.

Dari seluruh negara-negara Arabs, dan bahkan Mesir sendiri, mereka tidak perduli dengan kemanusiaan warga Palestina di Gaza. Mereka yang kaya raya dengan uang penghasilan minyak bisa dengan mudah membiayai makanan ataupun pembangunan di Gaza. Tetapi tahukah anda bahwa setiap bantuan yg diberikan ke Gaza untuk orang2 Palestina di sana akan dirampas oleh Hamas dan dipakai untuk kepentingan prajurit mereka. Jika ada dana sumbangan dalam bentuk keuangan, maka dana tsb akan dipakai untuk pembelian senjata. Ketahuilah bahwa negara Arabs sendiri tidak sayang terhadap saudaranya sendiri. Dipikiran mereka, orang Palestina memang dibiarkan disana sebagai alat perang mereka melawan Israel.

Untuk kasus Flotilla, sebenarnya Israel telah menawarkan untuk MEMBANTU pengiriman barang2 kemanusiaan seperti makanan dan obat-obatan ke Gaza, DENGAN syarat harus ada pengecekan terlebih dahulu supaya tidak ada senjata yang dimasukkan. Tetapi pihak organisasi Pro-Palestina dengan sengaja menerobos masuk lewat jalur laut. Israel memang harus menghentikan kapal-kapal tersebut dan membawanya ke port mereka. Tidak ada pilihan lain!!!

Ingat bahwa tujuan penerobosan blokade ini adalah POLITIKAL, bukan untuk membantu penduduk Palestina di Gaza.

Jika anda selidiki sejarah modern, maka anda akan kaget untuk melihat betapa kejamnya negara2 Arabs terhadap saudara mereka sendiri. Mereka dengan sengaja memakai orang-orang Palestina untuk tujuan politik mereka “mengalahkan Israel”

Saya menuliskan email ini hanya sebagai bentuk pengungkapan saja. Saya harap tidak ada anak Tuhan yang karena membaca isi berita di koran2 dan acara TV yg sudah dipolitik menjadi benci dan mengutuki Israel.

Israel memang tidak punya pilihan lain daripada melakukan penyerbuan kapal Flotilla. Bisa dibayangkan jika diijinkan kapal masuk seenaknya, berapa banyak senjata yg akan diselundupkan ke Hamas?

Omong2, Israel telah menemukan ratusan tunnel (jalur bawah tanah) yg dipergunakan untuk penyelundupan senjata. Tunnel2 ini terus dihancurkan setiap kali ditemukan. Bukti-bukti ini sudah ditembuskan ke PBB, namun tidak ada tindakan secara langsung bisa dilakukan, karena Arabs masih memegang kendali minyak dunia.

Kita perlu terus mendoakan Israel agar tangan Tuhan dengan segera dinyatakan atasnya. TIDAK ada negara lain yang di SETIAP HARInya harus memikirkan keselamatan hidup mereka lebih daripada Israel. Jika bukan Tuhan yg menjaga mereka, sudah lama habislah bangsa ini.

Doakan juga penduduk Indonesia yang benar-benar dibutakan (dibodohi). Perang agama secara kenyataan sedang terjadi. Begitu besar kebencian mereka terhadap Israel. Bentuk kebencian yang benar-benar buta.

Continue to speak blessing over Israel!

Sumber:
http://brogsblog.wordpress.com/2010/05/31/here-we-go-again/