Tuesday, March 3, 2009

Nikah Nikah Nikah Lagi

Mendengar istilah nikah, terbersit dipikiran kita satu laki-laki dan perempuan sedang melangsungkan pesta dikeramaian undangan-undangan. Wajah berseri dan bahagia berbinar dari sepasang suami istri itu. Tapi apakah ini yang namanya pernikahan?

Bagaimana dengan nikah ‘sirih’ yang lagi ngetrend, yang lagi booming sekarang ini gara-gara gossip dewi persik yang bikin heboh dunia infotaiment Indonesia, gossip simpang siur tidak jelas, menyudutkan dewi persik. Apakah nikah mereka legal secara hokum, secara agama, secara social masyarakat?

Persepsi pernikahan itu sah secara hokum dan agama yang berkembang dimasyarakat dewasa ini adalah bila pernikahan itu tercatat oleh kantor agama, pernikahan yang dicatat oleh catatan sipil dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya. Tapi apakah pernikahan itu dikatakan sah atau haram karena adanya hitam diatas kertas putih? Apakah pernikahan baru bisa diterima setelah hitam di atas putih?


Sebenarnya upacara pernikahan yang dilangsungkan hanyalah sebuah acara ceremonial, agar adanya suatu pencatatan didalam suatu Negara, agar ada kekuatan hukum disini, bukan persepsi yang mengatakan sebelum menikah melakukan hubungan suami istri itu berzinah, itu haram, itu dilarang agama, namun hakikat sebenarnya dari pernikahan dimasa sekarang ini adalah control agar tidak terjadi free sex secara bebas dan agar terjadi kemudahan dalam sensus penduduk.


Pernikahan susah bisa dikatakan sah, tidak haram, apabila sepasang calon suami istri telah mengikrarkan diri mereka untuk bersatu, hidup bersama, membangun keluarga, tanpa harus melakukan upacara ceremonial, tanpa harus memberitahukan ke public, pernikahan dimulai dari hati, bukan dari kertas! Bukan dari tinta diatas kertas putih!

Sistem yang membelenggu dan menjadi cara pandang masyarakat pada umumnya.


So bagaimana cara pandang anda? Nikah atas dasar hitam diatas putih atau atas dasar cinta kedua belah pihak?

No comments: